Sabtu, 12 Juni 2010

DAMAI ITU INDAH

PERDAMAIAN PENGADILAN YANG TERTINGGI

DAMAI KEADILAN YANG AKIKHI


Oleh AKP I GUSTI KETUT WIBAWA

Perdamaian adalah : suatu upaya sekelompok masyarakat baik itu berupa adat, pemerintahan tingkan rt, rw, desa, sampai tingkat Nasional melakukan musyawarah mupakat dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan tentang adanya pandangan yang berbeda atau terjadinya peristiwa yang dianggap pelanggaran Hukum baik itu Hukum adat maupun hukum positif mungkin juga hukum Internasional .

Damai adalah : Hasil yang dicapai dalam kesepakatan dimana kedua belah pihak yang bertikai menerima keputusan yang diambil atas musyawarah yang dilakukan dengan tidak memberatkan suatu pihak untuk mencapai kedamian hati,kedamaian keluarga,lingkungan perdamaian dunia agar tidak berkembangnya suatu permasalahan dan menghindari rasa dendam dikemudian hari dan menghidari rentang waktu panjang apabilan permasalahan itu disentuh oleh Hukum baik dari pihak yang dirugikan (korban) maupun pihak pelaku (terlapor) apabila dilakukan proses hukum.

Mengada Kepada Yang Tiada adalah : mengadadakan sesuatu yang dari tiada menjadi ada namun pengadaannya tidak ada dalam program/rencana (tanpa dukungan anggaran resmi) untuk kepentingan organisasi dan ……..dalam tanda “ MENGADA ADA “,-

Dari depinisi diatas penulis dapat memandang bahwa hukum itu tidaklah mutlak untuk mencari keadilan karena hukum tidak pernah adil dipandang baik oleh Korban sebagai Pelapor, Tersangka/terpidana apabila keputusan Vonis telah dijatuhkan oleh Hakim Korban memandang terlalu ringan, tersangka/terpidana memandang terlalu berat ?.atau dengan perkara lain mencuri ayam lebih berat hukumannya dari yang melakukan penipuan dengan kerugian ratusan juta karena masyarakat tidak tau tentang unsure pasal dan ancaman hukuman suatu perkara ?.

Polri sebagai Pelayan, Pelindung, Pengayom masyarakat dan Penegakan hukum sudah saatnya mempertimbangan dalam penegakan hukum apabila sudah adanya perdamain untuk nelakukan penghentikan penyidikan, Penghentian Penuntutan oleh penuntut umum (JPU) dengan tidak mengesampingan pasal 72 ayat 1 dan 2 KUHP tentang delik aduan dan praperadilan Pasal 77 huruf b KUHAP tentang Perkara Pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan dapat (dipraperadilkan) oleh tersanga serta Catur Prasetya poin Nomor 3. yang berbunyi Menjamin kepastian berdasarkan hukum dan terwujurnya poin nomor 4. Memelihara perasaan tentram dan damain , dengan pertimbangan bagaimana mungkin tersangka mempraperadilkan Polri maupun penuntut umum oleh tersangka sedangkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menerima perdamaian .


Banyak refrensi yang telah manjadi dasar untuk mempertimbangkan dalam penegakan hukum yang mutlak yaitu kasus Bibit Candra dimana hukum telah bergeser dengan dibentuknya tim 8 sehingga berhentinya ditingkat penuntutan dimana dengan adanya tim 8 telah mengenyampingkan Praduga tak bersalah dimana yang seharusnya hakim yang menentukan apakah seseorang itu terbukti bersalah apa

tidak sehingga kepastian hukum itu terjawab. Juga masyarakat memandang penegak hukum tidak mempunyai hati nurani dengan adanya kasus-kasus Pencurian buah kakao, buah randu, pisang, semangka dan mungkin banyak lagi yang lain disini penulis berpendapat bahwa masyarakat tidak menginginkan penegakan hukum itu mutlak dilakukan sampai ke sidang pengadilan mungkin ada alternative lain seperti judul yang penulis sampaikan .

Berdasarakan Undang-undang no 8 tahun 1981 KUHAP pasal 4 ayat 1 huruf a angka 4 disebukan bahwa penyelidik (baca pejabat Kepolisian Republik Indonesia) dapat mengambil tidakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab dengan dikuatkan lagi oleh Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 15 ayat 1 huruf b membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, pasal 16 ayat 1 huruf l mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ayat 2 Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.

b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.

c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatan.

d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan

e. Menghormati hak asasi manusian.

Pasal 18 ayat (1) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Rpubulik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Mungkin dapat dijadikan dasar untuk itu.

Penulis menyambut baik kebijakan pimpinan Polri dengan adanya edaran berupa surat Kapolri No.Pol.:B / 3022 / XII / 2009 / SDOPS taggal 14 Desember 2009 tentang penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resulation (ADR). Sehingga dengan dasar surat dimaksud Penyidik/Penyelidik dapat mempedomaninya dengan catatan tidak menjadi lahan baru untuk melakukan penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan atas dasar mencari keuntungan/Financeal. Bagaimana agar hal tersebut tidak terjadi tentunya adanya pengawasan oleh yang berwenang juga terealisasinya Remuneration (remunerasi) agar tidak terjadi penyelewengan.

Selama ini Kepolisian telah banyak mengambil kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat seperti pembentukan FKPM, Giat Polmas, dengan tujuan bagaimana masyarakat itu dapat ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban pada lingkungnnya sendiri atau menjadi Polisi Bagi dirinya sendiri itu


sudah mengarah kepada apa yang penulis utarakan diatas namun aplikasinya belum sepenuhnya terlaksana dengan kendala selama ini adanya kultur Polri yang masih kental yaitu tentang loyalitas apabila Penyidik/Penyelidik menyelesaikan kasus ringan dengan cara perdamaian(baca tidak ada pungli) apabila diketahui pimpinan Penyidik/Penyelidik itu dipersalahkan .

Untuk memperbaiki citra Polri dalam masyarakat bukan hanya merubah prilaku saja, melainkan bagaimana Polri berbuat, bertindak yang bijaksana (Umanis) sehingga masyarakat menilai Polri benar-benar dibutuhkan keberadaannya dimasyarakat, tentunya yang menguntungkan masyarakat bagaimana Polri disayang, dicintai oleh Masyarakat ?. dari jaman HIR sudah berapa banyak Polri Memasukkan Orang ke Tahanan / Lembaga pemasyarakatan belum saudaranya, anaknya tetangganya tentu merasa benci dengan Polri, dan detik ini berapa orang yang disetop/diberhentikan , ditindak oleh Polri juga membenci Polri tidak ada masyarakat itu atau jarang masyarakat itu berterima kasih karena disetop, ditangkap, ditahan oleh Polri, untuk itu sulit untuk menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap Polri sehingga hanya bisa menyampaikan “ KAMI TIDAK BUTUH PUJIAN, KAMI BUTUH IMPORMASI “ hanya Tuhanlah yang tau.

Untuk mencari keadilan oleh masyarakat belum dirasakan dan tidak pernah

Dirasakan, karena terjadinya suatu peristiwa pidana merupakan suatu peristiwa yang sama-sama dirugikan dipandang dari segi hukum ?. sehingga hukum itu dipandang sebagai jalan terakhir dari segala usaha untuk mencari kedamaian / keadilan dengan analisa seorang masyarakat miskin makan sehari-hari saja susah hanya ayam satu-satunya dicuri sehingga ditangani oleh Penyidik baik itu ada laporan maupun tertangkap tangan, tentu dalam proses penyelidikan/penyidikan perlu didengar keterangannya sebagai saksi yang terkait dengan perkara dimaksud untuk hadir diruangan penyidik.sehingga korban harus mengorbankan , waktu, uang trasportasi meninggalkan pekerjaannya , ayamnya tidak kembali, dsbagainya, begitu juga tersangka ditahan, diadili dihukum 3 bulan penjara ? dimana letak keadilannya itu, disini sama-sama dirugikan ?....belum lagi terpidana bergaul dengan narapidana kelas kakap menimba ilmu untuk , dari mencuri ayam ke Sepada Motor, Perampokan (Curas) belum lagi rasa dendam dengan korban yang kehilangan ayam timbul lagi masalah baru dalam lingkungannya yang setiap saat timbul kembali perselisihan terhadap kedua belah pihak .Bagaimana juga dengan Perkara Laka Lantas ?.... selama ini ?......

Masih bisakah Polri berbuat “ MENGADA KEPADA YANG TIADA “

Sejak jaman dahulu kala polri mempunyai kultur Mengada Kepada Yang tiada disadari atau tidak itulah fakta yang tersirat, Polri sesuai dengan tugas pokoknya degan mengedepankan sikap social sesingga sering melakukan hal-hal yang diluar tugas Pokok (baca berbuat tanpa didukung anggaran oleh Negara) contoh Pembangunan Mako Polda Lampung di Rehab dibangun dari swadaya “ karena,


mengingat kondisi bangunan tidak memungkinkan dan kebutuhan Polri Polda lampung, dibandingkan kemajuan pembangunan saat itu, apabila menunggu dari APBN mungkin Polda Lampung roboh dengan sendirinya kalau tanpa adanya perawatan sama dengan SD Impres sudah banyak yang ambruk dimana-mana karena tidak adanya rehebilitasi./ perawatan

Banyak lagi kegiatan Polri yang dilakukan dengan social (tanpa didukung dana) apakah itu menyalahi aturan atau tidak, tidak bisa dinilai hanya darimana dananya ? itu yang perlu ditanyakan, dari Gaji, masyarakat berbentuk sumbangan, Pungli (yang dilarang), akankah kedepan Polri bekerja seperti Tukang Bangunan berhenti apabila tidak ada bahan bangunan ?..begitu juga sarana dan prasarana yang ada di tingkat Polsek, Komputer dan lain-lainnya penulis yakin kebanyakan berasal dari swadaya ,. Itulah wujud dari Polri untuk ikut maju dalam segala hal walaupun kadang tanpa anggaran seyogyanya Pemerintah bangga dengan Polri.

Berkaitan dengan itu bisakan Polri mengambil tindakan lain yang bertanggungjawab untuk menghentikan Penyidikan, ikut serta dalam hal sebagai mitra masyarakat menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil (tidak pidana) dengan instansi terkait dari tingkat rt, rw, Desa/kelurahan dstrusnya ?.,.agar tidak ada lagi penilaian masyarakat terhadap Polri tidak mempunyai hati nurani .

Demikianlah tulisan ini kami sajikan untuk pembaca kiranya bermanfaat baik terhadap diri penulis sendiri maupun Polri ke depan untuk menuju Polri yang lebih Baik Profesional, Porforsional,Terbuka, Akuntabel .dan dibutuhkan terus oleh masyarakat apabila ada hal-hal yang tidak berkenan baik dalam penulisan maupun pasal-pasal yang di langsir dari segala sumber mohon maaf itu semua atas kekurangan penulis .sebagai penutup izinkanlah menyampaikan kata-kata bijak “ PEMIMPIN YANG BAIK ITU, BUKAN YANG DITAKUTI, TAPI YANG DICINTAI

KASAT SAMAPTA POLRES METRO

Sabtu, 05 Juni 2010

HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

SAH KAH PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA APABILA TIDAK BERPEDOMAN
KEPADA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
OLEH
AKP IGUSTI KETUT WIBAWA
(Kapolsek Metro Utara)

Pada dasarnya penegakan hukum oleh penegak Hukum selalu berpedoman kepada aturan Hukum bagaimana seandainya penegak Hukum untuk menegakkan Hukum tidak berpedoman kepada Hukum Sahkah Penyelidikan dan Penyidikan suatu perkara pidana apabila tidak Berpedoman kepada Kitab Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .sebagai kajiannya mari kita Bedah .pasal demi pasal Undang-undang yang mengatur Penyelidikan dan Penyidikan dan atau undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing :

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
1). Bab I Ketentuan Umum :

- Pasal 1 yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
(1) Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.

(2). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya .

(3). Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

(4). Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (baca tidak ada selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia).

(5). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini . apakah dapat dilakukan oleh instansi penegak hukum lain selain KPK ?.

(6). a.Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (cukup jelas).

b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

2. Bab IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM :

- Penyelidik dan penyidik
Pasal 4
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia (cukup jelas)
Pasal 5

(1). Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang adanya tindak
pidana .
2. mencari keterangan dan barang bukti.
3. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri.
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab (diskresi).apakah LLAJ,POL PP dapat melakukan hal
tersebut diatas sesuai dengan poin nomor 1 s/d 4 ) yang sering
melakukan razia tanpa didampingi oleh Pejabat Kepolisian
Negera Republik Indonesia sebagai (korwas PPNS)
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan
penyitaan.(selain KPK dapatkan melakukan hal serupa ? ).
2. pemeriksaan dan penyitaan surat.
3. mengambil sidik jari dan memotret seseorang .
4. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Pasal 6
(1). Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia. (cukup jelas).
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang.
Pasal 7
(1). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a kerena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana.
b. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka.
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
(diskresi).
(2). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai
Wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing dan didalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah
koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1)
huruf a (pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.(kenapa masih
ada PPNS menangani perkara tidak melalui Korwas Kepolisian
Negara Republik Indonesia ? ).

- Penuntut Umum :
Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.(cukup
jelas).
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau
penyidik pembantu.
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik (P 18 dan P 19 ).
c. Memberikan perpanjangan penahanan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah setatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
d. Membuat surat dakwaan.
e. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkaranya disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
g. Melakukan penuntutan.
h. Menutup perkara demi kepentingan hukum.
i. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
j. Melaksanakan penetapan hakim ( Cukup Jelas tidak sebutkan selaku Penyidik )

Dalam Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 27 tahun 1993 tentang pelaksanaan kitab undang-undang Hukum acara Pidana :
Pasal 17
Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatas secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan ( apakah hal ini tidak bertentangan dengan pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diatas ? mengingat tata cara yang diatur diatas dalam hal penyelidikan dan penyidikan cukup jelas. Peran masing masing, dan Apakah Peyidikan yang dilakukan kejaksaan yang sebagaiana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) atau ayat (2) (PPNS) ?. disini tidak jelas disebutkan.) sedangkan KPK dejelaskan secara khusus.

Bagi Penyidik dalam perairan Indonesia, Zona tambahan landasan kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik Lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya. (perlu ditanyakan disini apakah peraturan pemerintah dapat mengkesampingkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP).

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA .
Pasal 14

Ayat 1 huruf g menyatakan Kepolisian Negera Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. (disini jelas Polisi tidak Goblok sebagaimana dilangsir oleh media massa yang disampaikan oleh oknum penegak hukum lainnya di Gorontalo)..

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
BAB VI
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
PASAL 38
(1). Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatas dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi pemberantasan Korupsi.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi

penyidik tindak pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam undang undang ini .( dalam hal ini Cukup jelas bahwa KPK bukan merupakan PPNS sehingga dapat melakukan tindakan Kepolisian dalam penyidikan dan penyelidikan ).

UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG
KEJAKSAAN
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian pertama
Umum
Pasal 30
(1). Dibidang pidana , kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan penuntutan .
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat
putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat ;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang . ( disini tidak dijelaskan secara khusus apakah
melakukan penyidikan sesuai dengan pasal 7 ayat (1) atau pasal 7 ayat
(2) KHUAP atau ada undang-undang lain yang mengatur khusus untuk
penyidik atau penyelidikan Kejaksaan?. sedangkan untuk KPK secara khusu dijelaskan baca pasal 38 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

- Dalam setiap terjadinya suatu peristiwa pidana dimana adanya laporan, baik ditemukan sendiri oleh penyidik selalu diawali dengan Penyelidikan benar atau tidak adanya suatu peristiwa pidana dan apabila itu merupakan suatu peristiwa pidana baru ditingkatkan ke Penyidikan karena penyidikan itu dilakukan tentunya berawal penyelidikan terlebih dahulu tidak sekonyong-konyong suatu peristiwa pidana itu lengkap disana ada pelapor,saksi-saksi,barang bukti,petunjuk keterangan ahli,saksi ahli sesuai dengan pasal 1 ayat (5) untuk memenuhi unsur pasal 184 KUHAP.selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan KPK belum ada undang-undang yang mengatur tentang penyelidikan oleh Instansi
penegak Hukum lainnya .lihat pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 KUHAP dan pasal 38 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI .

- Dari analisa diatas dimana jelas peran masing-masing baik itu Penyidik/Penyelidik (Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia) PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu ) dan Penyidik/Penyelidik Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi diatas diatur dalam KUHAP dan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya yang menjadi pertanyaan penulis apakah kejaksaan juga disebut sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a sehingga dapat melakukan penyidikan sesuai dengan pasal 7 ayat (1) dan dapatkan melakukan penyelidikan suatu peristiwa pidana dan adakah undang-undang lain selain KUHAP yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan di Negara Republik Indonesia. Tentunya penulis mohon sumbangan pendapat terhadap pakar-pakar hukum agar terjawab teka-teki selama ini. Dan penulis mohon maaf atas kekurangan kiranya atas kekurangan ini mengharapkan sumbangan pemikiran dan pendapat dari berbagai pihak untuk kesempurnaan penegakan hukum di Negara yang kita cintai ini.

Demikianlah tulisan ini kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca khususnya terhadap diri saya sendiri untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum.dengan segala kerendahan hati memohon maaf apabila dalam penyajian tulis ini ada yang tidak berkenan dihati pembaca .dengan mengucapkan salam Hukum dengan Azas Nullum Delictum (tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum melainkan kekuatan hukum dan perundang-undangan yang duluan ada dari pada perbuatan itu dilakukan).

DEPPONERING :
Adalah penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan (pengampunan) yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana (Hasil perbuatannya) untuk kepentingan UMUM,..Kades menggelapkan uang raskin untuk memperbaiki gorong-gorong yang rusak untuk jalan Umum.
Bukan tersangka/Terdakwa yang diduga melakukan kejahatan karena menjabat untuk kepentingan UMUM apalagi perbuatannya untuk menguntungkan/memperkaya diri sendiri atau orang lain orang per orang ,.




Wtw.28@gmail.com
www_samaptametro@.yahoo.id.com
TIPS SUKSES MENJADI ANGGOTA POLRI
YANG
PROFESIONAL, MODREN, BERMORAL DAN HUMANIS
OLEH AKP I GUSTI KETUT WIBAWA
KASAT SAMAPTA RES METRO

DENGAN BERGULIRNYA REFORMASI DISEMUA LINI SEHINGGA POLRI DITUNTUT MENYUSAIKAN DIRI DENGAN IKUT DALAM HAL REFORMASI BAIK DIBIDANG STRUKTUR, INTRUMEN DAN KULTUR LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO 02 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONEIA DAN PROGAM-PROGRAM POLRI YANG MASIH DILESTARIKAN SEPERTI KELENDER KAMTIBMAS SEBAGAI ACUAN UNTUK MELAKSANAAN TUGAS SATU TAHUN KEDEPAN.
UNTUK MENGOPTIMALKAN GIAT POLRI SEBAGAI PENGAYOM,PELAYAN PELINDUNG MASYARAKAT ADA 4 POIN YANG HARUS DI KETAHUI :

1. ANGGOTA POLRI HARUS TAU DIRI :
Anggota Polri yang lahir dari masyarakat yang majemuk sehingga bermacam-macam budaya yang dianut. dengan adanya pendidikan Polri sehingga keragaman itu digodok di kawah candradimuka setiap lembaga Pendidikan Polri diseluruh Indonesia untuk melahirkan sosok Polri yang siap untuk melaksanakan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pengayom, pelindung masyarakat sehingga disini dituntut mengetahui dirinya sendiri apa yang harus dilakukan seorang Anggota Polri, baik tingkah laku perporman,sopan santun,hirarkhi, etika,pola hidup dengan kesederhanaan, jangan sampai sebagai anggota Polri (tidak tau diri sendiri) bagaimana bisa tau orang lain sedangkan dirinya sendiri tidak dia ketahui dan dapat menempatkan diri. (tidak arogansi sombong, angkuh).

2,. ANGGOTA POLRI HARUS MENGETAHUI LINGKUNGAN :
Tugas Polri sebagai pelayan,pelindung, pengayom masyarakat memiliki dasar sebagai program kegiatan polri yang disebut dengan Intel Dasar untuk mendeteksi FKK (Potensi gangguan ) FH (Ambang Gangguan) AF (Gangguan nyata ) yaitu

1). Trigatra :

> Giografi :(teritolial/wilayah hukum/kakerda peta wilayah) yang
harus diketahui oleh setiap anggota Polri dimana bertugas.
 Demografi :Jumlah penduduk,jenis klamin,suku, Agama,
Pekerjaan.
 Sumber daya alam :Pertambangan, Pertanian, Peternakan,
Perikanan Perkebunan Obyek Vital/Khusus, Obyek Wisata
Dll

2). Panca Gatra :


 Idiologi : (bagaimana dengan Pancasila sebagai Idiologi Bangsa
Indonesia sampai dimana kepercayaan dan ketaatan
masyarakat dengan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang arus diwaspadai dan dikawal dari pengaruh
Ektrim kanan dan Ektrim Kiri.

 Politik : Kekuatan Politik pada wilayah hukum masing-masing tentu berbeda sehingga sebagai anggota Polri arus mengetahu kekuatan partai politik didaerah kerjanya dan memiliki peta Politik Pemenang pemilu n yang akurat.

 Ekonomi : disini berkaitan dengan sumber daya alam kemampuan ekonomi masyarakat bersumber dari sumber daya alam yang besar pengaruhnya dengan Potensi ganguan apabila penghasilan masyarakat perkapitanya rendah cendrung menjadi potensi ganguan apabila tidak ada solusi menjadi ambang gangguan dan bisa menjadi gangguan nyata.

 Sosial : berkaitan dengan kerukunan dan nilai-nilai kebersamaan gotong royong asah asih asuh penghormatan kepada orang yang lebih tua .

 Budaya : yang berkaitan kebiasaan adat istiadat yang turun temurun dilestarikan oleh lingkungan dari tingkat RT/RW Desa dan seterusnya.sehingga polri harus mampu menghormati budaya dimana melaksanakan tugas.

 Keamanan : dibidang keamanan Polri sebagai pembina pam swakarsa mempunyai mitra yaitu Satuan Pengamanan, Linmas,Pokmas, FKPM Toga, Toda, Tomas Todat sehingga perlu menjalin kemitraan untuk memperdayakan ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing (Policing Kamunity).

3. ANGGOTA POLRI HARUS MENGETAHUI TUGAS POKOK :
Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Disamping sebagai pelayan, Pelindung, Pengayom masyarakat Polri berdasarkan Keputusan Kapolri No, 07 tahun 2005. yaitu tentang stuktur organisasi polri, Polri dibagi lagi tugas sebagai Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Pelaksana utama yang terdiri dari Bag, Satuan , Polsek di Tingkat Polres :
 Bag Ops Polres baik tipe A,B mempunyai tugas dalam bidang Pengendalian Oprasi Kepolisian. baik oprasi dari Tingkat Pusat maupun Kewilayahan dan Giat Rutin Kepolisian yang ditingkatkan.

 Bagmin mempunyai tugas Menyusun Personil baik itu Perencanaan Pengembangan dan Pelatihan Binrohtal memberikan hak dan kewajiban Anggota Polri berupa –
kenaikan Pangkat, Riward yang berprestasi Punishmant yang
melakukan pelanggaran dan memperhatikan kesejahtraan
Personil. Dllnya (diskresi)

 Bag Binamitra : Mempunyai tugas untuk melakukan kemitraan, Humas, sebagai LO pimpinan dalam hal kerjasama dengan Instansi lain dan sebagai pembina fungsi Babin Kamtibmas, Pembina Pramuka Satuan Pengamanan, Pamswakarsa, PKS. (Diskrisi)

 Sat Intelkam : mempunyai tugas Pokok Lidik, Pengamanan , Penggalangan dan Pengawasan Orang Asing Pengawasan Bahan-bahan peledak dllnya. (diskresi).

 Sat Reskrim : mempunyai tugas Penyelidikan, Penyidikan dan sebagai Korwas PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman kepada KUHAP, KUHP (perundang-undangan lainnya yang menyangkut tindak pidana) dan pasal 16 Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disamping juga mempunyai tugas Indentifikasi/Sidik Jari. (diskresi)

 Sat Samapta : mempunyai tugas Pengaturan (lalin), Penjagaan Baik Mako,Obvit, Obsus, Giat masyarakat , Pengawalan Tahanan Tamu VIP, Harta Benda, Pejabat, Patroli sesuai dengan program Polri yaitu Qwick Respon samapta membentuk Unit Raksi cepat (bukan Unit Reaksi Cuek) dimana Polres Metro URC melaksanakan tugas selama 24 jam untuk melakukan Patroli di Daerah dan jam rawan Tindak Pidana hasil dari Anev Harian mingguan Bulanan terutama Curas, Curat, Curanmor dan kejahatan jalanan dengan tujuan untuk mempercepat respon laporan masyarakat untuk mendatangi TKP (TPTKP) dan menangkap pelaku.Penanganan TIPIRING sesuai dengan Perda dan Buku III KUHAP tentang pelanggaran. (diskresi)

 Sat Lalulintas : mempunyai tugas TURJAWALI dan Regestrasi dan Indentifikasi BPKB dan SIM serta melakukan Penyidikan Laka Lantas. Serta DIK Yasa.
Untuk percepatan target giat Bag, Fungsi diatas Polri memiliki Program kerja tahunan serta Exlarasi membangun kepercayaan masayarakat kepada Pollri menuju Polri yang Profesional mandiri dan dipercara oleh Masyarakat. Serta Program unggulan Polri Berupa Qwick Qwin yaitu Percepatan dibidang-bidang tugas penanganan Perkara dengan menerbitkan SP2HP,

Rekrutmen Anggota Polri yang bebas dari KKN, Membangun
Kepercayaan Masyarakat tentang Polri yang berpenilaian Negatif, Merespon cepat pengaduan Masyarakat. (Qwick Respon) atau mempercepat merespon perintah,kebijakan pimpinan untuk pelayanan masyarakat. (pelayanan Prima)
Senyum Sapa salam Sopan Santun, Cepat Tepat Akuntabel (jangan tunggu hari Esok, kerjakan apa yang dapat dikerjakan hari ini ). Dan banyak anggota Polri sebagai penegak Hukum tidak mau membaca Undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya, hanya menjadikan Giat rutin sehingga semakin lama dinas dikepoilisian bukan bertambah berkembang melainkan menjadi lalai karena tidak menguasai Peraturan Undang-undang Baik KUHAP, KUHP Undang-undang No. 02 tahun 2002, Juklak Juknis, Perkap dan ratusan undang-undang lain yang harus diketahui oleh Anggota Polri sehingga tidak menjadi anggota Polri yang Pasif .(menjadi timun bungkuk).

4. ANGGOTA POLRI HARUS MENGETAHUI MUSUH :

 Polri sebagai Alat Ngara Penegak Hukum musuh paling utama tentunya adalah Kejahatan dan atau Penyakit masyarakat yang meresahkan kehidupan masyarakat yang perlu diperangi dan dicegah ditangkal .

 Sifat Arogansi, Shok, tidak beretika, Pungli, memeras, menjadi Baking, Suka mabuk, suka main judi, melanggar ham, berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan (berlebihan) Oper akting, Sok Kuasa, males, mempunyai penyakit Pengabaian tugas, banyak utang, Manjadi Bandar Narkoba, Pemakai Dllnya .
Dalam diri manusia ada enam musuh yang seharusnya diketahui antara lain :

 Nafsu, Amarah, Iri, Dengki, Sombong, Angkuh yang harus dapat dikendalikan jangan sampai mengusai diri kita yang yang berakibat buruk dengan pelaksanaan tugas Polri di Lapangan sesungguhnya semua permasalahan tentunya bersumber dari diri kita sendiri dan diselesaikan hanya oleh kita sendiri dengan kata lain “ SETIAP AKU MELANGKAH SEMUA PINTU TERTUTUP UNTUK KU SETELAH PINTU ITU TERBUKA BARU AKU SADAR BAHWA AKU MENGETUKNYA DARI DALAM “ berarti semua berpulang kepada diri kita apabila mengetahui siapa diri kita .

 Lingkungan yang jorok, ruangan kerja kotor, arsip berserakan tidak tersusun rapi, tidak dapat menyesuaikan diri dengan rekan kerja atasan dan bawahan tidak tau irarkhi berpakaian lusuh, bauk dsbnya juga merupa musuh yang tidak boleh terjadi.

-

Demikian tulisan ini disampaikan untuk sebagai pengetahuan buat Penulis sendiri dan mungkin untuk anggota Polri yang masih Remaja Produktif Yang tentunya ini sebagaian kecil kemampuan penulis untuk menyampaikan untuk pembaca yang mempunyai wawasan yang lebih dari penulis semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi pembaca sekian terima kasih Wasallam.....




AKP I GUSTI KEUT WIBAWA
igkwibawa@yahoo.com
www.samapta_metro.yahoo.id.com

HUMANIS

ANGGOTA POLRI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
HARUS MENGEDEPANKAN PROFESI
DARIPADA HARGA DIRI
Oleh AKP I GUSTI KETUT WIBAWA
Kanit Satwa Dit Samapta Polda Lampung



Perubahan kultur Polri yang bersumber dari pendidikan meliter menjadi Polisi sipil memang sulit untuk dilakukan perubahan, dari penampilan yang serem, angker menakutkan menjadi Humanis.
Pada prinsipnya manusia dilahirkan kedunia sudah mempunyai harga diri dan Hak Asazi Manusia yang harus dilindungi, namun dengan kesepakatan-kesepakatan berupa produk-produk undang-undang sehingga Hak Azasi manusia dapat diabaikan apabila kesepakatan dilanggar namun bukan hanya masalah pengabaian hamnya yang utama melainkan bagaimana manusia yang melanggar kesepakatan (dibaca melanggar Hukum) mandapatkan hak berupa kepastian Hukum.

MAMPUKAH POLRI BERPRILAKU HUMANIS ?

Apabila personil Polri dalam melaksanakan tugas mengedepankan Profesi dari pada harga diri yakin bisa , Negara kita adalah negara Demokrasi dan menjungjung tinggi supermasi Hukum sehingga segala perbuatan tindakan prilaku telah diatur oleh aturan Hukum apabila ada pelanggaran hukum seharusnya dilakukan tindakan dengan persedur hukum. Dengan maksud Polri sebagai penegak Hukum menegakkan Hukum tidak dengan cara melanggar Hukum banyak contoh yang terjadi, pelanggaran lalu lintas pengendara tidak menggunakan helm anggota polri mengejar dengan emosi setelah tertangkap lalu Polri memukul,memaki. Melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dalam melakukan pemeriksaan ( proses sidik) mengorek pengakuan dengan cara menganiaya sehingga membuat hilangnya nyawa tersangka. Tersangka melakukan pencurian Polri melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain karena merasa tidak dihargai sehingga terjadi menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum yang lebih besar, pelanggaran dibalas dengan pidana hal itulah yang perlu ditinggalkan oleh anggota Polri dalam melayani masyarakat dan penegakan hukum.
Banyak kebijakan polri yanga menuntut agar anggota polri dalam mengaplikasikannya dengan prilaku yang Humanis, dari Standar Kinerja, Standar Pelayanan, Pelayanan Prima, Quick Quins, 9 komitmen moral, Kontrak kerja, khusus Samapta SIMPATI :
1. S Enyum sapa salam yang dilakukan dengan tulus ikhlas dan sopan santun
dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
2. I Novatif, inspiratif dan ikhlas setiap melaksanakan tugas.
3. M ampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara maksimal.
4. P rofesional, proporsional, prosedural dan proaktif dalam setiap melaksanakan tugas,
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.

5. A komodatif, aspiratif, antusias, dalam menerima masukan maupun keinginan masyarakat .
6. T egas, transparan, tanggungjawab, dan tuntas dalam melaksanakan Tugas.
7. I dial, idola dan menjadi harafan masyarakat dalam melaksanakan tugas pelayanan.
8. K omitmen, konsisten dan kontinyu, dalam memberikan perlindungan, pengayom, pelayanan
kepada masyarakat.


Kalau kita boleh dan mau bercermin kepada seorang pembantu rumah tangga, yang digaji oleh bosnya (majikannya) dimana dengan rasa ikhlas melakukan pekerjaan, menyapu, mencuci, menggosok, ngepel lantai, membuatkan minuman, menyiapkan bacaan koran, mengasuh anak, memasak, membersihkan kotoran anak majikannya, yang kadang perintah dari majikan bertubi-tubi kalau dipandang sepertinya tidak ada kemanusiaan namun karena pembantu rumah tangga tadi tau profesinya tidak pernah menonjolkan harga diri sehingga mau melakukan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya tanpa melawan sedikitpun dengan majikan tetap melakukan pelayanan dengan HUMANIS.
Siapakah majikan Polisi ? tentunya masyarakat karena Polisi digaji dari hasil pembayaran pajak masyarakat sehingga dituntut untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum .

Apabila Polri merubah kultur dari sikap meliter menjadi Polisi sipil bertindak Profesional (Humanis) majikan Polri (masyarakat) menjanjikan kepala Polri berupa Remoneration (upah/gaji) tambahan yang nantinya polri dalam melayani, mengayomi, melindungi, penegakan hukum tidak lagi membebani masayarakat .yang sebelum adanya reformasi Polri gaji merupakan dana oprasional kerja bukan upah/gaji kalau kita jujur ?

Polri dimasa lalu sering berbuat Inovasi-inovasi baik dalam pengadaan, perawatan pemeliharaan, itu ’ MENGADA KEPADA YANG TIADA ” mengadakan sesuatu yang mendukung tugas kepolisian dari ”kemitraan” dengan masyarakat dari yang tidak ada menjadi ada sehingga dapat mempertahankan, bangunan kantor, barang Iventaris yang serba terbatas dan pimpinan polri pernah memberikan pernyataan bahwa majikan polri (masyarakat) banyak berutang kepada Polri, dari Pulsa, Kendaraan pribadi milik anggota polri digunakan untuk oprasional tugas Polri dengan ikhlas yang tidak disadari seyogyanya majikan (baca masyarakat/pemerintah) seharusnya menyiapkan. ” dibandingkan instansi lain ” yang semuanya terpenuhi oleh masyarakat (baca Pemda ) dan sebaliknya apabila Polri tidak ’ MENGADA KEPADA YANG TIADA ” mampukah majikan ”masyarakat/Pemerintah” merawat, menjaga dan mengadakan Iventaris Polri secara maksimal sesuai dengan tuntutan jaman terutama yang berada di kewilayahan (pedalaman Indonesia) contoh polres metro terdiri dari 5 Polsek sampai saat ini belum memiliki Kendaran roda 4 untuk patroli ?. namun tugas tetap berjalan. Sesuai dengan Program yang telah ditentukan.

Dengan demikian mari kita rubah kultur kita dari militer, bengis serem, angker menjadi HUMANIS secara bertahap agar pemerintah/masyarakat menepati janjinya memberikan Remoneration( Remunerasi) kepada Polri agar polri kedepan lebih baik kesejahtraannya .memang tolak ukur kinerja Polri bukan hanya ditentukan oleh besarnya Gajih/upah saja ( memang semboyan perang bagaimana bisa menenang kalau Logistik Peluru tidak ada ) walaupun bisa dengan bambu runcing, tentunya juga di imbangi dengan perubahan prilaku yang tadinya menyimpang sekarang menjadi prilaku yang bener-bener menjadi saritauladan terhadap masyarakat , hindari memberikan penilaian Negatip terhadap sesama Anggota Polri kalau prilaku Anggota Polri hanya beda-beda tipis mungkin yang bepenilaian negatif terhadap orang lain mungkin lebih besar kesalahan yang diperbuatnya yang cendrung muncul penilaian masyarakat di tubuh Polri tidak Solid apalagi sekarang ini dengan adanya kemajuan terhknologi, dengan adanya keterbukaan ( bukan tranparan atau samar-samar) sehingga anggota Polri dapat melaporkan baik itu ada unsur kebenarannya maupun pitnah memalai SMS kemana saja tentang tidakan aggota Polri yang menyimpang yang dapat mengganggu kinerja kekompakan diantara anggota Polri dan masih adanya indikasi jeruk makan jeruk di tubuh Polri yang juga membuat tidak ada keseimbangan antar sesama Anggota Polri .
Budaya Seorang pemimpin yang selalu marah, asal perintah, membahas hal-hal yang tidak mendidik juga menimbulkan Sikap yang sulit untuk manjadikan sikap anggota Polri yang Umanis, sekarang bagaimana seorang pemimpin dapat memberikan pencerahan, saritauladan kepada anggota memberikan Ilmu, baik itu masalah penguasaan tugas pokok dan Undang-undang yang menjadi dasar Hukum dalam melaksanakan tugas agar Anggota Polri semakin dewasa dan menguasai tugas dan kewajibannya agar tercapai hasil yang Profesional dan Proporsional, bukan sebaliknya kalau sebagai Perwira pengambil apel yang dibahas, sudah 7 kali jadi Kapolsek, kemana Kok tidak apel, Dipolda begini, di Polres begitu malah sering terbalik yang rajin kena marah yang males jojong ( tidak apa-apa) karena apelnya sudah selesai tidak ditindak lanjuti dengan pengecekan, penulis sudah 23 tahun dinas di Kepolisian belum pernah kalau melaksanakan apel ditanya apa bunyi pasal 1 dalam KUHP, pasal berapa kalau Polisi melakukan Penggledahan pasal Berapa yang meyebutkan Istilah-istilah dalam KUHP, apa itu kunci palsu, apa itu memanjat, apa itu yang dikatakan pegawai Ngeri, Apa itu luka berat, apa itu kekerasan, apa itu Nahkoda, apa itu pelayaran dan lain- lainnya sesuai Pasal 86 s/d pasal 103 KUHP Buku I .
Masalah komonikasi antar Anggota Polri juga mengalami kesulitan dengan adanya latar belakang pendidikan yang berbeda, ada yang latar belakang pendidikan tamatan , SMP,SMA, S1, Secata, Secaba, Akpol, Secapa, Setukpa, PSS, Sepa, Selapa, Sespim, Lemhanas sehingga dalam menelaah perintah tidak sama penapsirannya diantara masing-masing latar belakang Ilmu yang dimiliki, yang dikatakan komonikasi yang baik adalah bagaimana seorang Komonikator memberikan pesan kepada Komonikan agar komonikan mengerti pesan yang disampaikan oleh Komonikator supaya pesan itu dapat dilaksanakan, contoh adanya bahasa-bahasa yang sulit dimengerti oleh Anggota, dulu FKK menjadi potensi gangguan, PH, menjadi ambang Gangguan, AF ( gangguan nyata) , Quick Quins (Percepatan Pelayanan/Program) , Panersif Boluding (menjalin kemitraan dengan masyarakat) dan masih banyak istilah-istiah yang lain, kalau tidak diterjemahkan sehingga orang-orang tertentu saja yang mengerti tidak sampai ketingkat bawah sedangkan suatu organisasi yang baik adalah tercapainya tujuan dengan baik sesuai dengan target/Program dan juga seorang kepemimpinan yang baik bagaimana caranya menggerakan seatu klompok untuk mencapai suatu tujuan,-
Demikian tulisan ini disampaikan kiranya menambah wawasan kita semuta penulis terutama untuk melakukan hal-hal yang lebuh baik sekarang dan kedepan untuk kemajuan Institusi Kepolisian kiranya ada kesalahan, kekurangan dalam penyajian juga menyinggung perasaan kiranya dimahafkan .Salam Samapta, Hebat, Polisi Profesional, Modern, Bermartabat, Umanis,.



Bandar Lampung, 4 Maret 2010

igkwibawa@yahoo.com