Sabtu, 12 Juni 2010

DAMAI ITU INDAH

PERDAMAIAN PENGADILAN YANG TERTINGGI

DAMAI KEADILAN YANG AKIKHI


Oleh AKP I GUSTI KETUT WIBAWA

Perdamaian adalah : suatu upaya sekelompok masyarakat baik itu berupa adat, pemerintahan tingkan rt, rw, desa, sampai tingkat Nasional melakukan musyawarah mupakat dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan tentang adanya pandangan yang berbeda atau terjadinya peristiwa yang dianggap pelanggaran Hukum baik itu Hukum adat maupun hukum positif mungkin juga hukum Internasional .

Damai adalah : Hasil yang dicapai dalam kesepakatan dimana kedua belah pihak yang bertikai menerima keputusan yang diambil atas musyawarah yang dilakukan dengan tidak memberatkan suatu pihak untuk mencapai kedamian hati,kedamaian keluarga,lingkungan perdamaian dunia agar tidak berkembangnya suatu permasalahan dan menghindari rasa dendam dikemudian hari dan menghidari rentang waktu panjang apabilan permasalahan itu disentuh oleh Hukum baik dari pihak yang dirugikan (korban) maupun pihak pelaku (terlapor) apabila dilakukan proses hukum.

Mengada Kepada Yang Tiada adalah : mengadadakan sesuatu yang dari tiada menjadi ada namun pengadaannya tidak ada dalam program/rencana (tanpa dukungan anggaran resmi) untuk kepentingan organisasi dan ……..dalam tanda “ MENGADA ADA “,-

Dari depinisi diatas penulis dapat memandang bahwa hukum itu tidaklah mutlak untuk mencari keadilan karena hukum tidak pernah adil dipandang baik oleh Korban sebagai Pelapor, Tersangka/terpidana apabila keputusan Vonis telah dijatuhkan oleh Hakim Korban memandang terlalu ringan, tersangka/terpidana memandang terlalu berat ?.atau dengan perkara lain mencuri ayam lebih berat hukumannya dari yang melakukan penipuan dengan kerugian ratusan juta karena masyarakat tidak tau tentang unsure pasal dan ancaman hukuman suatu perkara ?.

Polri sebagai Pelayan, Pelindung, Pengayom masyarakat dan Penegakan hukum sudah saatnya mempertimbangan dalam penegakan hukum apabila sudah adanya perdamain untuk nelakukan penghentikan penyidikan, Penghentian Penuntutan oleh penuntut umum (JPU) dengan tidak mengesampingan pasal 72 ayat 1 dan 2 KUHP tentang delik aduan dan praperadilan Pasal 77 huruf b KUHAP tentang Perkara Pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan dapat (dipraperadilkan) oleh tersanga serta Catur Prasetya poin Nomor 3. yang berbunyi Menjamin kepastian berdasarkan hukum dan terwujurnya poin nomor 4. Memelihara perasaan tentram dan damain , dengan pertimbangan bagaimana mungkin tersangka mempraperadilkan Polri maupun penuntut umum oleh tersangka sedangkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menerima perdamaian .


Banyak refrensi yang telah manjadi dasar untuk mempertimbangkan dalam penegakan hukum yang mutlak yaitu kasus Bibit Candra dimana hukum telah bergeser dengan dibentuknya tim 8 sehingga berhentinya ditingkat penuntutan dimana dengan adanya tim 8 telah mengenyampingkan Praduga tak bersalah dimana yang seharusnya hakim yang menentukan apakah seseorang itu terbukti bersalah apa

tidak sehingga kepastian hukum itu terjawab. Juga masyarakat memandang penegak hukum tidak mempunyai hati nurani dengan adanya kasus-kasus Pencurian buah kakao, buah randu, pisang, semangka dan mungkin banyak lagi yang lain disini penulis berpendapat bahwa masyarakat tidak menginginkan penegakan hukum itu mutlak dilakukan sampai ke sidang pengadilan mungkin ada alternative lain seperti judul yang penulis sampaikan .

Berdasarakan Undang-undang no 8 tahun 1981 KUHAP pasal 4 ayat 1 huruf a angka 4 disebukan bahwa penyelidik (baca pejabat Kepolisian Republik Indonesia) dapat mengambil tidakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab dengan dikuatkan lagi oleh Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 15 ayat 1 huruf b membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, pasal 16 ayat 1 huruf l mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ayat 2 Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.

b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.

c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatan.

d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan

e. Menghormati hak asasi manusian.

Pasal 18 ayat (1) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Rpubulik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Mungkin dapat dijadikan dasar untuk itu.

Penulis menyambut baik kebijakan pimpinan Polri dengan adanya edaran berupa surat Kapolri No.Pol.:B / 3022 / XII / 2009 / SDOPS taggal 14 Desember 2009 tentang penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resulation (ADR). Sehingga dengan dasar surat dimaksud Penyidik/Penyelidik dapat mempedomaninya dengan catatan tidak menjadi lahan baru untuk melakukan penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan atas dasar mencari keuntungan/Financeal. Bagaimana agar hal tersebut tidak terjadi tentunya adanya pengawasan oleh yang berwenang juga terealisasinya Remuneration (remunerasi) agar tidak terjadi penyelewengan.

Selama ini Kepolisian telah banyak mengambil kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat seperti pembentukan FKPM, Giat Polmas, dengan tujuan bagaimana masyarakat itu dapat ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban pada lingkungnnya sendiri atau menjadi Polisi Bagi dirinya sendiri itu


sudah mengarah kepada apa yang penulis utarakan diatas namun aplikasinya belum sepenuhnya terlaksana dengan kendala selama ini adanya kultur Polri yang masih kental yaitu tentang loyalitas apabila Penyidik/Penyelidik menyelesaikan kasus ringan dengan cara perdamaian(baca tidak ada pungli) apabila diketahui pimpinan Penyidik/Penyelidik itu dipersalahkan .

Untuk memperbaiki citra Polri dalam masyarakat bukan hanya merubah prilaku saja, melainkan bagaimana Polri berbuat, bertindak yang bijaksana (Umanis) sehingga masyarakat menilai Polri benar-benar dibutuhkan keberadaannya dimasyarakat, tentunya yang menguntungkan masyarakat bagaimana Polri disayang, dicintai oleh Masyarakat ?. dari jaman HIR sudah berapa banyak Polri Memasukkan Orang ke Tahanan / Lembaga pemasyarakatan belum saudaranya, anaknya tetangganya tentu merasa benci dengan Polri, dan detik ini berapa orang yang disetop/diberhentikan , ditindak oleh Polri juga membenci Polri tidak ada masyarakat itu atau jarang masyarakat itu berterima kasih karena disetop, ditangkap, ditahan oleh Polri, untuk itu sulit untuk menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap Polri sehingga hanya bisa menyampaikan “ KAMI TIDAK BUTUH PUJIAN, KAMI BUTUH IMPORMASI “ hanya Tuhanlah yang tau.

Untuk mencari keadilan oleh masyarakat belum dirasakan dan tidak pernah

Dirasakan, karena terjadinya suatu peristiwa pidana merupakan suatu peristiwa yang sama-sama dirugikan dipandang dari segi hukum ?. sehingga hukum itu dipandang sebagai jalan terakhir dari segala usaha untuk mencari kedamaian / keadilan dengan analisa seorang masyarakat miskin makan sehari-hari saja susah hanya ayam satu-satunya dicuri sehingga ditangani oleh Penyidik baik itu ada laporan maupun tertangkap tangan, tentu dalam proses penyelidikan/penyidikan perlu didengar keterangannya sebagai saksi yang terkait dengan perkara dimaksud untuk hadir diruangan penyidik.sehingga korban harus mengorbankan , waktu, uang trasportasi meninggalkan pekerjaannya , ayamnya tidak kembali, dsbagainya, begitu juga tersangka ditahan, diadili dihukum 3 bulan penjara ? dimana letak keadilannya itu, disini sama-sama dirugikan ?....belum lagi terpidana bergaul dengan narapidana kelas kakap menimba ilmu untuk , dari mencuri ayam ke Sepada Motor, Perampokan (Curas) belum lagi rasa dendam dengan korban yang kehilangan ayam timbul lagi masalah baru dalam lingkungannya yang setiap saat timbul kembali perselisihan terhadap kedua belah pihak .Bagaimana juga dengan Perkara Laka Lantas ?.... selama ini ?......

Masih bisakah Polri berbuat “ MENGADA KEPADA YANG TIADA “

Sejak jaman dahulu kala polri mempunyai kultur Mengada Kepada Yang tiada disadari atau tidak itulah fakta yang tersirat, Polri sesuai dengan tugas pokoknya degan mengedepankan sikap social sesingga sering melakukan hal-hal yang diluar tugas Pokok (baca berbuat tanpa didukung anggaran oleh Negara) contoh Pembangunan Mako Polda Lampung di Rehab dibangun dari swadaya “ karena,


mengingat kondisi bangunan tidak memungkinkan dan kebutuhan Polri Polda lampung, dibandingkan kemajuan pembangunan saat itu, apabila menunggu dari APBN mungkin Polda Lampung roboh dengan sendirinya kalau tanpa adanya perawatan sama dengan SD Impres sudah banyak yang ambruk dimana-mana karena tidak adanya rehebilitasi./ perawatan

Banyak lagi kegiatan Polri yang dilakukan dengan social (tanpa didukung dana) apakah itu menyalahi aturan atau tidak, tidak bisa dinilai hanya darimana dananya ? itu yang perlu ditanyakan, dari Gaji, masyarakat berbentuk sumbangan, Pungli (yang dilarang), akankah kedepan Polri bekerja seperti Tukang Bangunan berhenti apabila tidak ada bahan bangunan ?..begitu juga sarana dan prasarana yang ada di tingkat Polsek, Komputer dan lain-lainnya penulis yakin kebanyakan berasal dari swadaya ,. Itulah wujud dari Polri untuk ikut maju dalam segala hal walaupun kadang tanpa anggaran seyogyanya Pemerintah bangga dengan Polri.

Berkaitan dengan itu bisakan Polri mengambil tindakan lain yang bertanggungjawab untuk menghentikan Penyidikan, ikut serta dalam hal sebagai mitra masyarakat menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil (tidak pidana) dengan instansi terkait dari tingkat rt, rw, Desa/kelurahan dstrusnya ?.,.agar tidak ada lagi penilaian masyarakat terhadap Polri tidak mempunyai hati nurani .

Demikianlah tulisan ini kami sajikan untuk pembaca kiranya bermanfaat baik terhadap diri penulis sendiri maupun Polri ke depan untuk menuju Polri yang lebih Baik Profesional, Porforsional,Terbuka, Akuntabel .dan dibutuhkan terus oleh masyarakat apabila ada hal-hal yang tidak berkenan baik dalam penulisan maupun pasal-pasal yang di langsir dari segala sumber mohon maaf itu semua atas kekurangan penulis .sebagai penutup izinkanlah menyampaikan kata-kata bijak “ PEMIMPIN YANG BAIK ITU, BUKAN YANG DITAKUTI, TAPI YANG DICINTAI

KASAT SAMAPTA POLRES METRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar