Sabtu, 05 Juni 2010

HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

SAH KAH PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA APABILA TIDAK BERPEDOMAN
KEPADA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
OLEH
AKP IGUSTI KETUT WIBAWA
(Kapolsek Metro Utara)

Pada dasarnya penegakan hukum oleh penegak Hukum selalu berpedoman kepada aturan Hukum bagaimana seandainya penegak Hukum untuk menegakkan Hukum tidak berpedoman kepada Hukum Sahkah Penyelidikan dan Penyidikan suatu perkara pidana apabila tidak Berpedoman kepada Kitab Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .sebagai kajiannya mari kita Bedah .pasal demi pasal Undang-undang yang mengatur Penyelidikan dan Penyidikan dan atau undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing :

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
1). Bab I Ketentuan Umum :

- Pasal 1 yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
(1) Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.

(2). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya .

(3). Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

(4). Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (baca tidak ada selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia).

(5). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini . apakah dapat dilakukan oleh instansi penegak hukum lain selain KPK ?.

(6). a.Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (cukup jelas).

b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

2. Bab IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM :

- Penyelidik dan penyidik
Pasal 4
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia (cukup jelas)
Pasal 5

(1). Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang adanya tindak
pidana .
2. mencari keterangan dan barang bukti.
3. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri.
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab (diskresi).apakah LLAJ,POL PP dapat melakukan hal
tersebut diatas sesuai dengan poin nomor 1 s/d 4 ) yang sering
melakukan razia tanpa didampingi oleh Pejabat Kepolisian
Negera Republik Indonesia sebagai (korwas PPNS)
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan
penyitaan.(selain KPK dapatkan melakukan hal serupa ? ).
2. pemeriksaan dan penyitaan surat.
3. mengambil sidik jari dan memotret seseorang .
4. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Pasal 6
(1). Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia. (cukup jelas).
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang.
Pasal 7
(1). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a kerena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana.
b. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka.
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
(diskresi).
(2). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai
Wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing dan didalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah
koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1)
huruf a (pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.(kenapa masih
ada PPNS menangani perkara tidak melalui Korwas Kepolisian
Negara Republik Indonesia ? ).

- Penuntut Umum :
Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.(cukup
jelas).
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau
penyidik pembantu.
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik (P 18 dan P 19 ).
c. Memberikan perpanjangan penahanan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah setatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
d. Membuat surat dakwaan.
e. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkaranya disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
g. Melakukan penuntutan.
h. Menutup perkara demi kepentingan hukum.
i. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
j. Melaksanakan penetapan hakim ( Cukup Jelas tidak sebutkan selaku Penyidik )

Dalam Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 27 tahun 1993 tentang pelaksanaan kitab undang-undang Hukum acara Pidana :
Pasal 17
Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatas secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan ( apakah hal ini tidak bertentangan dengan pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diatas ? mengingat tata cara yang diatur diatas dalam hal penyelidikan dan penyidikan cukup jelas. Peran masing masing, dan Apakah Peyidikan yang dilakukan kejaksaan yang sebagaiana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) atau ayat (2) (PPNS) ?. disini tidak jelas disebutkan.) sedangkan KPK dejelaskan secara khusus.

Bagi Penyidik dalam perairan Indonesia, Zona tambahan landasan kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik Lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya. (perlu ditanyakan disini apakah peraturan pemerintah dapat mengkesampingkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP).

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA .
Pasal 14

Ayat 1 huruf g menyatakan Kepolisian Negera Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. (disini jelas Polisi tidak Goblok sebagaimana dilangsir oleh media massa yang disampaikan oleh oknum penegak hukum lainnya di Gorontalo)..

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
BAB VI
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
PASAL 38
(1). Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatas dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi pemberantasan Korupsi.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi

penyidik tindak pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam undang undang ini .( dalam hal ini Cukup jelas bahwa KPK bukan merupakan PPNS sehingga dapat melakukan tindakan Kepolisian dalam penyidikan dan penyelidikan ).

UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG
KEJAKSAAN
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian pertama
Umum
Pasal 30
(1). Dibidang pidana , kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan penuntutan .
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat
putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat ;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang . ( disini tidak dijelaskan secara khusus apakah
melakukan penyidikan sesuai dengan pasal 7 ayat (1) atau pasal 7 ayat
(2) KHUAP atau ada undang-undang lain yang mengatur khusus untuk
penyidik atau penyelidikan Kejaksaan?. sedangkan untuk KPK secara khusu dijelaskan baca pasal 38 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

- Dalam setiap terjadinya suatu peristiwa pidana dimana adanya laporan, baik ditemukan sendiri oleh penyidik selalu diawali dengan Penyelidikan benar atau tidak adanya suatu peristiwa pidana dan apabila itu merupakan suatu peristiwa pidana baru ditingkatkan ke Penyidikan karena penyidikan itu dilakukan tentunya berawal penyelidikan terlebih dahulu tidak sekonyong-konyong suatu peristiwa pidana itu lengkap disana ada pelapor,saksi-saksi,barang bukti,petunjuk keterangan ahli,saksi ahli sesuai dengan pasal 1 ayat (5) untuk memenuhi unsur pasal 184 KUHAP.selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan KPK belum ada undang-undang yang mengatur tentang penyelidikan oleh Instansi
penegak Hukum lainnya .lihat pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 KUHAP dan pasal 38 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI .

- Dari analisa diatas dimana jelas peran masing-masing baik itu Penyidik/Penyelidik (Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia) PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu ) dan Penyidik/Penyelidik Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi diatas diatur dalam KUHAP dan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya yang menjadi pertanyaan penulis apakah kejaksaan juga disebut sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a sehingga dapat melakukan penyidikan sesuai dengan pasal 7 ayat (1) dan dapatkan melakukan penyelidikan suatu peristiwa pidana dan adakah undang-undang lain selain KUHAP yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan di Negara Republik Indonesia. Tentunya penulis mohon sumbangan pendapat terhadap pakar-pakar hukum agar terjawab teka-teki selama ini. Dan penulis mohon maaf atas kekurangan kiranya atas kekurangan ini mengharapkan sumbangan pemikiran dan pendapat dari berbagai pihak untuk kesempurnaan penegakan hukum di Negara yang kita cintai ini.

Demikianlah tulisan ini kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca khususnya terhadap diri saya sendiri untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum.dengan segala kerendahan hati memohon maaf apabila dalam penyajian tulis ini ada yang tidak berkenan dihati pembaca .dengan mengucapkan salam Hukum dengan Azas Nullum Delictum (tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum melainkan kekuatan hukum dan perundang-undangan yang duluan ada dari pada perbuatan itu dilakukan).

DEPPONERING :
Adalah penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan (pengampunan) yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana (Hasil perbuatannya) untuk kepentingan UMUM,..Kades menggelapkan uang raskin untuk memperbaiki gorong-gorong yang rusak untuk jalan Umum.
Bukan tersangka/Terdakwa yang diduga melakukan kejahatan karena menjabat untuk kepentingan UMUM apalagi perbuatannya untuk menguntungkan/memperkaya diri sendiri atau orang lain orang per orang ,.




Wtw.28@gmail.com
www_samaptametro@.yahoo.id.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar